Selasa, 13 Maret 2012

Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Pada dasarnya kita dapat mengenalin kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu : 
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil. 

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
  Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
    Warga Negara Indonesia
           Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2. Golongan Timur Asing,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi
           Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. 
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar